A. Kedudukan Organisasi Unit Kerja :
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang, sehubungan dengan hal tersebut maka Kelurahan Sawah Besar merupakan Perangkat Kerja dalam wilayah Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.
B. Tugas Pokok dan Fungsi :
Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Gayamsari mempunyai Tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
1) Tugas Pokok :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan.
2) Fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial serta bidang ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan,
b. Penyusunan Rencana Program dan Rencana Kerja Anggaran dibidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial serta bidang ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan,
c. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, serta bidang ketentraman dan ketertiban umum di Kalurahan,
d. Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Kelurahan,
e. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat,
f. Pelaksanaan pelayanan masyarakat,
g. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,
h. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
i. Pembinaan lembaga kemasyarakatan,
j. Pelaksanaan urusan kesekretariatan Kelurahan,
k. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota,
l. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Kelurahan,
m. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
C. Struktur Organisasi Unit Kerja :
Susunan Organisasi Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Gayamsari Kota Semarang terdiri dari :
1) Lurah, yang dijabat oleh Bp. Joko Sumarno,SH
2) Sekretaris Kelurahan dijabat oleh Bp. Putro Widodo, S.IKom, MH.
3) Seksi Pembangunan dijabat oleh Ibu Dwi Ardilla Sukmasari, SE
4) Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial dijabat oleh Ibu Anik Rohmaryati, SE
5) Seksi Pemerintahan dan Trantibum dijabat oleh Bapak Abdul Kadir, SE, MM.
6) Staff dijabat oleh M.Sarno
7) Staff dijabat oleh Nurul Hidayah, Amd
8) IT dijabat oleh Khi Khi Mulyaningsih, S.Kom
9) Tenaga Kebersihan dijabat oleh Kustiyadi
D. Lingkungan strategis yang berpengaruh.
1) Lingkungan Internal
a) Kekuatan (Strenght)
- Capaian Program kegiatan Kelurahan Sawah Besar telah dilaksanakan dengan maksimal dengan melalui perumusan kebijakan teknis, penyusunan Rencana Program, pengkoordinasian, penyelenggaraan maupun pelaksanaannya baik bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan social maupun bidang ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan,
- Kelembagaan di Kelurahan Sawah Besar bak RT/RW, KIM dan LPMK secara sinergis menjalankan tugas kegiatannya dengan Pemerintah Kelurahan.
b) Kelemahan (Weakness)
- Selain potensi yang dimiliki ada beberapa kelemahan organisasi Kelurahan Sawah Besar yaitu kurangnya dukungan tenaga staf untuk membantu pelayanan masyarakat antara lain dibidang pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan sosial.
2) Lingkungan Eksternal
a) Peluang (Opportunity)
- Perkembangan ekonomi dan kewilayahan akan meningkat atas kerjasama warga, lembaga dan peran dinas terkait.
- Adanya kemudahan dalam prosedur,
- Kondisi masyarakat yang konduktif .
b) Ancaman (Treatment)
- Mengingat penduduk di Kelurahan Sawah Besar bermata pencaharian buruh/swasta maupun wiraswasta, perkembangan ekonomi kewilayahan, hukum politik dan sosial masyarakat masih terkendali dan aman, hal ini tidak mempengaruhi/menjadi ancaman bagi jalannya Pemerintah Kelurahan.
-
E. Visi, Misi dan Strategi
1) Visi Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Gayamsari adalah “TERWUJUDNYA KELURAHAN SAWAH BESAR YANG SEJAHTERA DENGAN PELAYANAN PRIMA GUNA MENDUKUNG SEMARANG SETARA”
2) Misi Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Gayamsari adalah :
1. Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan yang Efektif, efisien dan akuntabel dengan peningkatan pelayanan publik,
2. Mewujudkan peningkatan Infrastruktur dan tata ruang wilayah yang berwawasan baik,
3. Mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan partisipasi masyarakat dalam membangun wilayah,
3) Strategi :
Bekerjasama dengan Instansi terkait mengadakan sosialisasi kepada
masyarakat melalui RT, RW, LPMK Tokoh Masyarakat dan Agama tentang
Program Kerja Kelurahan serta pembangunan disegala bidang.
a) Tujuan dan Sasaran
Meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dan khususnya dalam meningkatkan pembangunan disegala bidang serta pendayagunaan swadaya masyarakat secara maksimal sehingga tercapai hasil pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
b) Cara pencapaian tujuan dan sasaran :
1. Dengan menggerakkan swadaya masyarakat dalam membangun sarana dan prasarana yang ada untuk meningkatkan pembangunan di lingkungan masing-masing.
2. Dengan menggerakkan kesadaran masyarakat untuk mendorong dirinya sendiri untuk berkembang secara produktif guna menambah kesejahteraannya.
3. Meningkatkan peran perangkat kelurahan tentang pelayanan yang lebih baik dengan memperhatikan keterpaduan, tepat waktu, tertib administrasi, tepat sasaran dan manfaat.
