Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sawah Besar LPMK berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemderdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK ) dan Rukun Tetangga (RT) , Rukun Warga (RW) .
Terbentuknya lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Pemerintahan , Pembangunan , dan Kemasyarakatan serta melestarikan Nilai-nilai kehidupan Masyarakat .
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai Mitra Kerja pemerintahan Kelurahan yang mempunyai Tugas :
a. Menyusun rencana Pembangunan yang parsisipatif
b. Menggerakkan Swadaya Gotong Royong Masyarakat
c. Melaksanakan serta mengendalikan Pembangunan
Dan dalam musrenbang mempunyai Tugas :
a. Memimpin dan menjembatani jalnnya musyawarah yang membahas usulan kegiatan RT/RW
b. Bersama Lurah Memimpin Kesepakatan hasil musrenbang
